Topcareer.id – Dimasa pandemi ini baik pemerintah maupun perusahaan swasta mengkolaborasikan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Namun kebijakan ini pun berubah-ubah melihat kondisi penyebaran COVID-19 yang fluktuatif.
Baca Juga: Pro dan Kontra Pemberlakuan WFH Pasca-Pandemi, Kamu di Pihak Mana?
Di awal tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun kembali merilis sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022.
Berikut rincian lengkapnya:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.**