Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pegawai Kemenkeu yang Telat Absen, Kena Potong Tunjangan Sampai 2,5%

Dok. Workboxsatffing

Topcareer.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menkeu Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai untuk ligkungan Kemenkeu.

Salah satu aturannya soal pelanggaran hari kerja dan jam kerja di mana pelanggaran seperti terlambat mengisi daftar hadir atau pulang sebelum waktunya, maka tunjangannya akan dipotong.

Diketahui dalam PMK itu, disebutkan bahwa jumlah jam kerja, yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu dilaksanakan pada 5 Hari Kerja.

“Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis PMK tersebut, dikutip pada Senin (10/1/2021).

“Dan hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.”

Pegawai yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja dalam bentuk: tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa Alasan yang Sah, maka diberlakukan konsekuensi pemotongan tunjangan.

Baca juga: Kuli Bangunan Harus Bersertifikasi? Ini Kata Menaker

Untuk keterlambatan:

Masuk kerja pukul 09.01 s.d. < 09.31 akan kena potongan tunjangan 1 persen
Masuk kerja pukul 09.31 s.d. < 10.01 akan kena potongan tunjangan 1,25 persen
Masuk kerja 10.01 dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja, kena potongan 2,5 persen.

Untuk pulang sebelum waktunya dan datang lebih awal:

Bagi yang pulang sebelum waktunya s.d. < 31 menit, maka dipotong 0,5 persen
Bagi yang pulang sebelum waktunya 31 menit s.d. < 61 menit, kena potong 1 persen
Bagi yang pulang sebelum waktunya 61 menit s.d. < 91 menit, kena potong 1,25 persen
Bagi yang pulang sebelum waktunya ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja, kena potong 2,5 persen.

Leave a Reply