Topcareer.id – Sejalan dengan antisipasi yang telah dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil
keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar
Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku dalam press rilis yang diterima Topcareer.id, belum lama ini.
Baca artikel sebelumnya: Mengintip Upaya Pemerintah Halau Omicron
Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.
Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat
Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.