Topcareer.id – Menyusul makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina, pemerintah memutuskan menambah sedikitnya 4 hotel isolasi di Jakarta.
Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.
Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang.
Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi. Dengan demikian pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku.
Baca artikel sebelumnya: Mengintip Upaya Pemerintah Halau Omicron
Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.
Secara akumulatif kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta
sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.
“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagianbesar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit,” tutur Wiku di Jakarta.
“Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,” lanjutnya.