Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Melalui SE Kemenkes, Resmi Vaksin Sinovac Hanya Untuk Anak

Cakupan vaksinasi Covid-19 di RI capai 27 juta dosis.Vaksin. Sumber foto: wsj.com

Topcareer.id – Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR02.06/II/266/2021 ditetapkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hanya diperuntukkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

“Bersama ini juga kami sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam SE tersebut, dikutip Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut ia menyampakan, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac.

Baca juga: Waspada Gelombang Omicron, Pemerintah Minta Kantor Berlakukan WFH

Sebelumnya, diputuskan melalui SE SR01.02/4/3309/2021 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun dan nomor SR02.06/II/165/2022 perihal Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak 6 -11 tahun bulan Januari 2022, vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Prosedur pelaksanaan mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai dengan 11 Tahun.

Leave a Reply