Topcareer.id – Perubahan aturan pengambilan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, jika biasanya uang tersebut bisa dicairkan satu bulan setelah resign atau terkena PHK, kini uang itu baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujar Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly dalam pertanyaannya, seperti dikutip dari Detik, baru-baru ini.
Terkait penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022, Chairul menyebutkan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk menyulitkan peserta, namun sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh.
“Ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya.”
Nah, bagi yang ingin mencairkan uang JHT sebelum usia 56 tahun, tenang, masih bisa dilakukan kok.
Chairul memastikan, JHT tetap bisa dicairkan, maksimal sebesar 30 persen, asalkan masa kepesertaan sudah mencapai 10 tahun.
“Jadi, kalau (masa kepesertaan) sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” tutur Chairul.
“Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK.”