Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

ASN Wajib Patuh Jika Dipindah ke IKN Nusantara

Menpan Tjahjo Kumolo: CPNS yang mengundurkan diri bakal dapat sanksi berat.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (dok. Menpanrb)

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, di mana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain. Menteri Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.

“Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.

Baca juga: Mau Buka Bisnis Franchise? Ini Faktor-Faktor Yang Perlu Dipertimbangkan

Saat ini Kementerian PANRB masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara. Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Menteri PANRB Tjahjo.

Hal ini juga menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu.

Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Leave a Reply