Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun, Tapi…

Pengguna sepeda motor di Jakarta. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Selama ini, bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat SIM, peraturannya adalah usia minimal 17 tahun. Ini adalah salah satu dari syarat SIM.

Namun, kini syarat umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 tahun. Ini berlaku mulai Maret 2022.

Ya, syarat seseorang bisa membuat SIM golongan tertentu, saat ini harus lebih dari 17 tahun, sesuai peraturan terbaru.

Aturan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.

SIM Digolongkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:

  • SIM A
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
  • SIM B
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
  • SIM C
    SIM ini sudah pasti untuk mengendarai sepeda motor. SIM C juga sudah terbagi menjadi tiga golongan, yakni: SIM C untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
  • SIM D
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D ini setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Nah, untuk setiap golongan SIM di atas sesuai dengan peraturan, memiliki syarat usia minimal berbeda.

Melansir kompas.com, peraturan usia minimal pembuatan SIM tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

Baca juga: Mau Bikin SIM? Jangan Pakai Baju Warna Ini

  • SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun
  • SIM CI 18 (delapan belas) tahun
  • SIM CII 19 (sembilan belas) tahun
  • SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)
  • SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun
  • SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun
  • SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun

Itulah syarat terbaru tentang usia minimal pembuatan SIM. Bagi kamu yang baru pertama kali akan membuat SIM, patuhi peraturan ini ya.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply