TopCareerID

Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun, Tapi…

Pengguna sepeda motor di Jakarta. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Selama ini, bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat SIM, peraturannya adalah usia minimal 17 tahun. Ini adalah salah satu dari syarat SIM.

Namun, kini syarat umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 tahun. Ini berlaku mulai Maret 2022.

Ya, syarat seseorang bisa membuat SIM golongan tertentu, saat ini harus lebih dari 17 tahun, sesuai peraturan terbaru.

Aturan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.

SIM Digolongkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:

Nah, untuk setiap golongan SIM di atas sesuai dengan peraturan, memiliki syarat usia minimal berbeda.

Melansir kompas.com, peraturan usia minimal pembuatan SIM tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

Baca juga: Mau Bikin SIM? Jangan Pakai Baju Warna Ini

Itulah syarat terbaru tentang usia minimal pembuatan SIM. Bagi kamu yang baru pertama kali akan membuat SIM, patuhi peraturan ini ya.**(Feb)

Exit mobile version