Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ingat! Program JKP Bukan Berarti Hanguskan Pesangon Pekerja

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Namun, bukan berarti hadirnya JKP lantas menghanguskan kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon.

Menurut Menaker Ida, Program JKP tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya, apalagi sampai menggugurkan kewajiban pesangon.

“Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir,” kata Menaker dalam keterangannya seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, Menaker menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mendag Duga Minyak Goreng Langka Karena Hal Ini

“Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru,” ucapnya.

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

“Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ucapnya.

Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak.

Termasuk teman-teman, kata dia, yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP,” ujarnya.

Leave a Reply