Topcareer.id – Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan apabila status NPWP aktif, sekalipun tidak ada kegiatan atau penghasilan sama sekali selama satu tahun berjalan. Kecuali NPWP dalam status non-efektif.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Dalam peraturan ini, diatur pula beberapa kriteria bagi seorang wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif yaitu pada Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi :
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Baca juga: Ingat! Program JKP Bukan Berarti Hanguskan Pesangon Pekerja
5. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin-poin di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Apabila status wajib pajak non-efektif, maka akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya, yaitu tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
“Tidak perlu khawatir dikenakan denda atas keterlambatan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan kita,” sebut DJP.