Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
SekolahTren

PPKM Mulai Longgar, Apakah PTM Terbatas Bisa 100%?

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif. Lantas bagaimana dengan sistem pembelajaran tatap muka? Apakah kembali bisa 100%?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).

“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Dan Cara Daftarnya

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Jadi, kata dia, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.

“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.

Ditambahkan Sesjen Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.

“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ungkapnya.

Leave a Reply