Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Cara Dapat Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan

Topcareer.id – Bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata, kamu bisa memanfaatkan fasilitas gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ada beberapa syarat dan ketentuan dari BPJS Kesehatan untuk kamu mendapat kacamata gratis, salah satunya datang ke faskes rujukan.

Mirip seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kamu akan diarahkan ke RS.

Jika menurut diagnosa kamu memang memerlukannya, maka dokter akan memberi kamu resep untuk mendapat kacamata.

Nah, apa saja sih syarat dan bagaimana cara klaimnya dari BPJS Kesehatan? Berikut ini informasinya.

Syarat dan ketentuan klaim
Ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, yakni:

1) Harga sesuai plafon
Kacamata yang kamu butuhkan harganya harus sesuai dengan plafon klaim Layanan dari BPJS Kesehatan, ini berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang kamu ambil.

Sebagai informasi, dalam BPJS Kesehatan ada subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.

2) Perhatikan ukuran lensa
Ketika kamu melakukan klaim, jangan sampai salah ukuran lensa kacamata yang akan kamu gunakan.

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

3) Klaim dua tahun sekali
Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa kamu lakukan terlalu sering.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa menggunakannya dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun.

Setiap klaim juga harus sesuai dengan indikasi medis.

Baca juga: Facebook Perkenalkan Teknologi Kacamata Pintar Pertamanya

Cara klaim subsidi
Setelah kamu memahami setiap persyaratan dari BPJS Kesehatan untuk mendapat kacamata gratis, perhatikan langkah berikut ini untuk melakukan klaim.

  • Datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama kamu.
  • Minta rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  • Kemudian, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk kamu ambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jangan lupa untuk legalisir terlebih dahulu resep dari dokter ke loket RS.
  • Pergi ke optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
  • Terakhir, kamu bisa lakukan pembelian sesuai kebutuhkan secara gratis.

Ketika kamu melakukan transaksi, pihak optik akan meminta kamu untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Demikian informasi syarat dan tata cara untuk mengklaim dana dari BPJS Kesehatan agar kamu bisa mendapatkan kacamata gratis.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply