Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Revisi Aturan JHT: Klaim Bisa Sebelum Umur 56 dan Mudah

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” kata Menaker saat Konferensi Pers bersama KSPSI dan KSPI, Rabu (16/3/2022).

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Menaker menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L.

Setelah itu, lanjut dia, terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucapnya.

Baca juga: Derita Pekerja Migran Di Hong Kong Akibat Covid-19: Kehilangan Tempat Tinggal Hingga Tak Bisa Makan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.

Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ucap Iqbal.

Leave a Reply