Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Lupa Password Lapor SPT Online? Begini Cara Mengatasinya

Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu.Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu. (dok. Dirjen Pajak RI)

Topcareer.id – Tahun ini sudah memasuki waktunya untuk melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bisa kamu lakukan secara online, namun bagaimana jika kamu lupa passwordnya?

Lupa password merupakan masalah yang banyak orang mengalaminya, terlebih jika akun jarang dipakai. Dalam hal ini, akun SPT online misalnya.

Pelaporan SPT Tahunan sudah sejak beberapa tahun lalu siapapun bisa melaporkannya secara online melalui e-Filing.

Ini bisa kamu akses pada laman djponline.pajak.go.id.

Setiap orang yang terkena wajib pajak dapat kembali mengisi SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya melalui fitur e-Filing.

Namun, karena ini hanya setahun sekali melakukannya, tak jarang orang saat akan melakukan log in akun mengalami lupa password.

Lalu, bagaimana solusinya jika wajib pajak lupa password e-Filing?

Berikut ini ada langkah-langkah yang dapat kamu lakukan ketika lupa password ketika akan mengisi SPT di laman djponline.pajak.go.id:

  • Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “Lupa Kata Sandi”
  • Isi form “Permohonan Ubah Kata Sandi” di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Masukkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Masukkan Kode kemanan Lalu klik “Sumbit”

Nantinya kata sandi baru akan dikirimkan melalui email pengguna, kemudian kamu bisa menggunakan password tersebut untuk log in.

Masalah saat pelaporan SPT tahunan sering kali tak hanya lupa password, banyak juga yang lupa nomor EFIN.

Jika kamu juga lupa nomor EFIN sewaktu hendak mengisi form Permohonan Ubah Kata Sandi, maka kamu harus melapor kepada pihak pajak.

Berikut ini langkah yang perlu kamu lakukan ketika lupa nomor EFIN:

1) Pastikan kamu masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2) Jika lupa sama sekali atau tidak menyimpan EFIN, kamu bisa mencoba beberapa cara ini:

  • Menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri
  • Melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
  • Bertanya lewat Twitter dengan mention akun Twitter @kring_pajak
  • Meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat

Ingat, dalam proses pengisian SPT Tahunan di e-Filing, EFIN harus lebih dulu diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Pengangguran yang Punya NPWP, Apa Wajib Lapor SPT?

Lupa email atau mengganti email
Sewaktu melakukan Permohonan Ubah Kata Sandi, kamu akan mendapat kata sandi baru yang akan dikirim ke alamat email yang sudah kamu daftarkan.

Bagi kamu yang malas mencatat informasi login akun-akun penting, bisa jadi juga lupa email yang kamu gunakan untuk urusan SPT tahunan.

Nah loh, lalu bagaimana jika lupa email juga untuk mengakses e-Filing tersebut?

Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika lupa email atau ingin mengganti email:

  • Kamu bisa mengubah email untuk menerima kata sandi baru
  • Jika menghendakinya dengan memilih “YA” pada pilihan “Lupa Email?” di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
  • Jika kamu mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada kamu

Nah, itulah beberapa langkah-langkah untuk mengatasi masalah lupa password, EFIN dan email saat hendak mengisi SPT Tahunan online melalui e-Filing.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply