Topcareer.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati. Pengajuan sertifikasi halal gratis ini akan dibuka hingga Desember 2022. Apa saja syarat yang diperlukan?
Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam siaran persnya, Sabtu (20/3/2022).
Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak perlu khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ujar Aqil.
Baca juga: Banyak Orang Hong Kong Meninggalkan Hewan Peliharaannya, Ini Alasannya
Ia lebih lanjut menyampaikan, jumlahnya variatif, seperti pada tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.
Berdasarkan informasi dari website resmi BPJPH, untuk melakukan permohonan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah dokumen pelengkap, yakni:
– Data pelaku usaha
Bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV.
– Nama dan jenis produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal
– Daftar produk dan bahan yang digunakan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
– Pengolahan produk
– Dokumen sistem jaminan produk halal