TopCareerID

Hampir 200 Pekerja Ter-PHK Terima Manfaat Uang Tunai JKP

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.

Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh pekerja yang mengalami PHK. Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK.

Tak hanya itu, data lain yang disebutkan Menaker, realisasi manfaat JKP ini juga mencakup asesmen diri sebanyak 94 orang, konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

“JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja,” sebut Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, terkait kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9Miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja. “Ini yang sudah dibayar,” ujar Menaker Ida.

Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 Miliar.

Baca juga: Indonesia Hapus Karantina Bagi Pendatang Dari Luar Negeri

Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 Triliun.

“Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 Triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Menaker Ida.

Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.

“Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal,” katanya.

Exit mobile version