Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

PPN Jadi 11% per 1 April, Menkeu: Rata-Rata Seluruh Dunia 15%

Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.

Topcareer.id – Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 11%, menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, tariff itu masih berada di bawah rata-rata dunia yang mencapai 15%.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” ucap Menkeu mengutip laman resmi Kemenkeu, Rabu (23/3/2022).

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih, kata Menkeu, selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Baca juga: Awas Penipuan Investasi! Ini Tips Dan Cara Cek Legalitasnya (Bagian 2)

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” kata Menkeu.

Ia menekankan bahwa pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu.

Leave a Reply