Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Manfaat JKP yang sudah Dirasakan Para Korban PHK

Topcareer.id – Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan yang sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

Ini berarti, JKP saat ini benar-benar telah dirasakan oleh teman-teman pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja,” kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ingat! Program JKP Bukan Berarti Hanguskan Pesangon Pekerja

Dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp 823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja. “Ini yang sudah dibayar, ” kata Ida.

Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp 1,088 miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp 1,131 triliun.

“Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp 1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program ini telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.

“Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp 6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal, ” katanya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply