TopCareerID

Mau Mudik Tapi Belum Booster? Begini Solusinya!

kereta api

Topcareer.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam aturan ini, vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).

Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

Baca juga: Perkiraan 79 Juta Warga Mudik Jika Tak Ada Syarat Booster

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.

“Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.

Exit mobile version