Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Perkiraan 79 Juta Warga Mudik Jika Tak Ada Syarat Booster

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberkan sejumlah antisipasi pergerakan selama libur Nataru 2023/2024.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberkan sejumlah antisipasi pergerakan selama libur Nataru 2023/2024. (foto: Kemenko PMK)

Topcareer.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bulan Ramadan perlu disikapi dengan persiapan yang baik. Meski dibolehkan untuk mudik dan tarawih di masjid, masyarakat tetap harus waspada penularan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, di mana umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid pada tahun ini. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

Muhadjir mengatakan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan.

Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

“Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta (pemudik). Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Tampar Chris Rock Di Acara Oscar, Will Smith Diselidiki Polisi

Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” jelas Menko PMK.

Lebih lanjut, Menko PMK optimis Ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi covid-19 mulai melandai.

Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.

Leave a Reply