Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Presiden Joko Widodo umumkan berikan kelonggaran pemakaian masker, kecuali untuk golongan rentan.Presiden Joko Widodo. (dok. Setkab)

Topcareer.id – Mulai April 2022, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat, mengingat harga minyak goreng kini yang melambung tinggi.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presien Joko Widodo dalam jeterangan persnya, Jumat (1/4/2022).

Ada beberapa kriteria penerima BLT minyak goreng ini. Presiden menjabarkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.

Presiden mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Baca juga: Resmi Atau Tak Resmi, Pekerja Migran Tetap Dilindungi Negara

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Presiden.

Anda bisa mencari tahu sendiri, apakah Anda termasuk dalam salah satu penerima program BLT minyak goreng Rp300 ribu. Anda bisa mengecek kepesertaan sebagai penerima program BPNT dan PKH, berikut ini caranya:

Untuk Program BPNT

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.
3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik “Cari Data”.

Program PKH

1. Masuk ke laman resmi Kemensos, cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Lalu pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.
Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isi nama sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Hasilnya hanya perlu ditunggu dalam hitungan detik.

Leave a Reply