Topcareer.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 5 April hingga 18 April 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2. Terkait ketentuan ngantor, diberlakukan maksimal 75% WFO.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan):
Dapat beroperasi dengan kapasitas WFO maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Sektor pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf.
3. Sektor perhotelan non penanganan karantina:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Syarat Booster Saat Mudik
b. kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
d. anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H1)/PCR (H-2),
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian:
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Lalu 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Semua ketentuan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan makan karyawan tidak bersamaan.