Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Syarat Booster Saat Mudik

Booster jadi syarat untuk mudik.Vaksin. Dok/Pharmaceutical Technology

Topcareer.id – Pemerintah membolehkan aktivitas mudik selama periode Lebaran 2022, namun dengan syarat vaksinasi lengkap dan booster. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan lantas memberikan alasannya mengapa booster diberlakukan sebagai syarat untuk mudik.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, mobilitas mudik dinilai lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang jika dibandingkan dengan acara besar, seperti mobilitas acara MotoGP Mandalika. Sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular COVID-19.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19,” kata dia dalam keterangan resminya pada Jumat (25/3/2022).

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Baca juga: PPLN Bisa Masuk RI Tanpa Karantina, Tapi Harus PCR

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Selanjutnya, kata dia, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dr. Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” ucap dr. Nadia.

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.

“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi utk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” tutup dr. Nadia.

Leave a Reply