Topcareer.id – Kabar baik bagi yang berencana liburan atau kumpul bareng keluarga di Kampung. Cuti lebaran di tahun 2022 telah resmi ditetapkan.
Diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022), cuti bersama Lebaran 2022 dipastikan jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.”
Baca juga: Simak Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022
Jokowi menegaskan, meski cuti sudah diperbolehkan, namun masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita semua harus waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegas Jokowi.
Diketahui, Keputusan ini mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dimana pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022 saja.
Nah, siapa di sini yang berencana pulang ke kampung halaman? Ingat, suntik booster dulu ya biar aman.