Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

BSU Pekerja 2022 Bakal Cair Lagi, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Ada kabar baik bagi kamu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah, di bulan April ini bantuannya bakalan cair lagi.

Pemerintah akan memberi subsidi upah senilai Rp 1 juta untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar ini pada Selasa (5/4/2022).

Airlangga menyampaikan bahwa ada program baru dari Presiden Joko Widodo, yakni bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Ada sekitar 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini, sehingga negara membutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Namun, hingga sekarang, program Bantuan Subsidi Upah 2022 ini masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah.

Syarat penerima BSU

Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/ ada beberapa syarat lagi yang harus terpenuhi agar bisa menerima BSU, berikut ini syarat-syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Besarannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  • Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Pekerja Dengan Gaji Di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat BSU

Jadwal pencairan BSU 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menginformasikan bahwa program BSU akan cair pada April 2022.

Saat ini pihak-pihak terkait sedang melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja juga tengah membahas besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja.

Nantinya nominal besaran BSU akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply