TopCareerID

BSU Pekerja 2022 Bakal Cair Lagi, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi upah buruh provinsi.

Dok/Merdeka

Topcareer.id – Ada kabar baik bagi kamu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah, di bulan April ini bantuannya bakalan cair lagi.

Pemerintah akan memberi subsidi upah senilai Rp 1 juta untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar ini pada Selasa (5/4/2022).

Airlangga menyampaikan bahwa ada program baru dari Presiden Joko Widodo, yakni bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Ada sekitar 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini, sehingga negara membutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Namun, hingga sekarang, program Bantuan Subsidi Upah 2022 ini masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah.

Syarat penerima BSU

Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/ ada beberapa syarat lagi yang harus terpenuhi agar bisa menerima BSU, berikut ini syarat-syaratnya.

Baca juga: Pekerja Dengan Gaji Di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat BSU

Jadwal pencairan BSU 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menginformasikan bahwa program BSU akan cair pada April 2022.

Saat ini pihak-pihak terkait sedang melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja juga tengah membahas besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja.

Nantinya nominal besaran BSU akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.**(Feb)

Exit mobile version