Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UPDATE: Yang dari Luar Negeri kini Boleh Masuk Indonesia, Asalkan…

Ilustrasi: Medium

Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengizinkan semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki Indonesia, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 yang efektif berlaku mulai 5 April 2022.

Protokol yang harus dijalani para pelaku perjalanan menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, antara lain:

  • PPLN wajib mengunduh dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
  • Mengisi data profil
  • Menyerahkan sertifikat vaksin
  • Serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal selama kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.

“Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid, serta tidak bisa divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari RS,” ujar Wiku di Jakarta (06/04/2022).

Jika pernah tertular di luar negeri

Untuk PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 paling lama 30 hari sebelum berangkat dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan tes RT-PCR.

“Namun wajib menjalani pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah atau kementerian kesehatan yang menyatakan tidak aktif menularkan COVID-19,” ujar Wiku.

Kewajiban Karantina Menurut Wiku, bila entry test sebelumnya berlaku untuk semua PPLN, SE kali ini menyebutkan bahwa entry test hanya wajib bagi PPLN suspek atau memiliki gejala terkait COVID-19.

Atau yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius. Dalam hal ini, kata Wiku, biaya tes ditanggung pemerintah (khusus WNI), namun tidak untuk WNA.

Sementara, PPLN yang tidak mengalami suspek atau tidak memiliki gejala terkait COVID-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat tidak perlu melakukan tes masuk.

“PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum berangkat diizinkan melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan, PPLN dewasa yang belum vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum berangkat wajib menjalani karantina selama 5×24 jam secara terpusat.

Hal yang sama berlaku juga untuk PPLN usia di bawah 18 tahun dengan pendampingan.

Dalam hal ini, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari ke-4 karantina. Dan mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tegas Wiku.

Selain beberapa aturan ini, Kasatgas menyebutkan juga dalam SE terbaru ini perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, antara lain: Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 15 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 14 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tidak berlaku.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply