Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/4/2022).
Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Ia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
“Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” katanya.
Baca juga: Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh, Ini Alasannya
Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
“Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” jelasnya.
Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah:
- Albania,
- Afrika Selatan,
- Aljazair,
- Amerika Serikat,
- Azerbaijan,
- Belgia,
- Bosnia-Herzegovina,
- Brunei Darussalam,
- Bulgaria,
- Denmark,
- Djibouti,
- Ethiopia,
- Gabon,
- Ghana,
- Guyana,
- Hungaria,
- Hong Kong,
- Inggris,
- Irak,
- Italia,
- Jepang,
- Jerman,
- Kaledonia Baru,
- Kanada,
- Kenya,
- Kepulauan Solomon,
- Arab Saudi,
- Korea Selatan,
- Kuwait,
- Lebanon,
- Liberia,
- Maladewa,
- Malaysia,
- Maroko,
- Mesir,
- Namibia,
- Nigeria,
- Norwegia,
- Panama,
- Papua New Guinea (PNG),
- Persatuan Emirat Arab (PEA),
- Polandia,
- Perancis,
- Qatar,
- Kongo,
- RRT,
- Malta,
- Rumania,
- Rusia,
- Rwanda,
- Serbia,
- Slowakia,
- Singapura,
- Somalia,
- Sri Lanka,
- Suriname,
- Taiwan,
- Tanzania,
- Thailand,
- Turki,
- Uganda,
- Uzbekistan,
- Yordania,
- Zambia, dan
- Zimbabwe.