TopCareerID

Fix, Ini Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran 2022

cuti bersama libur lebaran 2022.

Ilustrasi cuti

Topcareer.id – Pada 26 April, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Hal ini berkaitan dengan masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022, yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” tulis Keppres tersebut dalam Diktum Kesatu, dikutip pada Rabu (27/4/2022).

Lalu pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Demi Bangkitkan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Gandeng Huawei

Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Exit mobile version