Dukung Ibu Bekerja, Godrej Berikan Cuti Melahirkan dan Cuti Adopsi 6 Bulan
Topcareer.id – Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI), perusahaan penyedia perawatan rumah tangga termuka yang tergabung dalam IBCWE (Indonesia Business Coalition...
Configuration error or no pictures...
Topcareer.id – Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI), perusahaan penyedia perawatan rumah tangga termuka yang tergabung dalam IBCWE (Indonesia Business Coalition...
Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti besama Tahun 2023 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022...
Topcareer.id – Untuk mendorong peningkatan industri pariwisata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan perlunya mengoptimalisasi libur-libur...
Topcareer.id - Mungkin kamu melihat penyakit sebagai kelemahan, atau mungkin kamu hanya khawatir bos akan kesal. Apakah kamu termasuk orang-orang...
Topcareer.id – Cuti berbayar (paid time off/pto) dimaksudkan bisa menjadi waktu pribadi bagi karyawan yang dihabiskan untuk melakukan hal-hal di...
Topcareer.id – Lewat Randangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan cuti selama 40 hari...
Topcareer.id – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Dalam...
Topcareer.id – Pada 26 April, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama...
Topcareer.id – Ketika perusahaan berjuang untuk merekrut talenta terbaik, mereka harus bersaing dengan manfaat atau benefit yang paling diinginkan calon...
Topcareer.id – Portland, Oregon, adalah kota terbaru yang memberikan cuti berduka bagi orang-orang yang mengalami keguguran, termasuk aborsi. Perubahan kebijakan...
© Copyright Topcareer.Id 2019