Topcareer.id – PT Dunkindo Lestari atau dikenal dengan merek dagang Dunkin Donuts dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Laporan itu terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2021 dan 2022 kepada karyawan.
“ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/5/2022).
Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena manajemen perusahaan itu telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.
Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut Mirah menjabarkan hal lainnya. Misal, sejak Mei 2020, manajemen Dunkin, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.
“Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.”
Baca juga: Di Negara Ini, Narapidana Bisa Dapat Remisi Hanya Dengan Membaca Buku
THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
“Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja,” jelasnya.
Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts.
Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.