Topcareer.id – Penggunaan pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih bakal segera direalisasikan dalam waktu dekat, yakni mulai Juni 2022. Dan pergantian warna dasar pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap tanpa dikenakan biaya tambahan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Kakorlantas Polri, Rabu (18/5/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Domestik: Ganti Masker Tiap 4 Jam
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.
Diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.
“Semoga secepetnya ini. Bisa bulan juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.