TopCareerID

Iuran BPJS Kesehatan sesuai Besaran Gaji, Begini Maksudnya

Sumber foto: ayobandung.com

Topcareer.id – Ramai dikabarkan tentang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan besarannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta, dan maksimal iuran sebesar Rp 12 juta.

Hal ini merupakan buntut dari rencana BPJS Kesehatan yang akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membenaran kabar ini bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

DJSN kini tengah menghitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan.

Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengatakan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Dijelaskan oleh Arif bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal termasuk ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran 5 persen dari upah.

Rinciannya yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan, ada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten atau kota, sementara itu batas atas sebesar Rp 12 juta.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya!

Perhitungan bagi peserta yang tidak memiliki penghasilan
Untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Besaran iuran terpecah menjadi tga kelas, yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Jadi, bagi yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3 tersebut.

Jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk dalam kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.**(Feb)

Exit mobile version