Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya!

Ilustrasi loker pegawai BPJS Kesehatan.Ilustrasi loker pegawai BPJS Kesehatan.

Topcareer.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan hingga November 2021, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 229,51 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Namun diketahui, setidaknya ada 39,14 juta jiwa yang dinonaktifkan dari kepesertaan dengan berbagai alasan, salah satunya tak mampu membayar iuran mengingat pandemi ini tak hanya menyerang kesehatan saja, melainkan sisi ekonomi pun terkena dampak yang luar biasa.

Umumnya, peserta yang dinonaktifkan karena memiliki tunggakan pun tidak bisa memakai kartu BPJS Kesehatan sampai mereka bisa membayar hutang tersebut dalam satu waktu.

Akan tetapi melihat kondisi seperti saat ini, BPJS Kesehatan mengambil langkah dengan mengeluarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Dimana program ini memungkin peserta yang dinonaktifkaan untuk dapat memakai kembali kartu BPJS mereka dan membayar tunggakan yang ada dengan sistem dicicil.

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syaratnya

Meski demikian ada persyaratan untuk bisa mengikuti program Rehab ini seperti peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Adapun mekanisme pendaftaran program Rehab antara lain:

  • Download aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu “Program Rehab” dan masukan informasi yang diperlukan
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis akan berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Mudah bukan? Segera diurus ya supaya BPJS Kesehatan kamu bisa aktif kembali.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply