TopCareerID

Booster Covid-19 Bakal Jadi Syarat di Event Keramaian

Booster jadi syarat untuk mudik.

Vaksin. Dok/Pharmaceutical Technology

Topcareer.id –Hadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu temuan subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5, pemerintah terus mempercepat laju vaksinasi terutama vaksinasi dosis penguat (booster) yang capaiannya masih rendah dan bakal didorong sebagai syarat penyelenggaraan kegiatan ramai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa percepatan laju vaksinasi booster juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Secara khusus pemerintah mendorong vaksinasi booster sebagai syarat penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian.

“Secara prinsip untuk berbagai kegiatan, apakah itu venue olahraga maupun venue lain atau musik ataupun kesenian yang melibatkan banyak anggota masyarakat diharapkan dosis ketiga itu bisa difasilitasi,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

“Sehingga untuk kegiatan-kegiatan yang menuai ataupun membuat kerumunan, vaksinasi ketiga itu akan terus didorong,” tambah dia.

Menko Ekon mengungkapkan, masih terdapat dua provinsi yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 70 persen yaitu Papua Barat dan Papua.

Baca juga: Vaksin Merah Putih UNAIR Masuk Uji Klinis Fase 3, Tunggu Izin BPOM

Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua terdapat sepuluh provinsi dengan capaian di bawah 70 persen. Lalu untuk provinsi yang masih relatif rendah di bawah 50 persen adalah Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Sementara, terkait perkembangan situasi COVID-19 nasional Airlangga menyampaikan bahwa meskipun terdapat peningkatan kasus kondisi pandemi di Indonesia secara keseluruhan masih dalam tahap yang terkendali.

“Kasus kita sekitar 574 (kasus) harian, kalau kita lihat Australia bisa 16.000-an (kasus), India 8.500 (kasus), Singapura 3.100 (kasus), Thailand 2.400 (kasus), bahkan Malaysia 1.700 (kasus),” ujarnya.

Angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia juga relatif stabil di bawah 1, tingkat kesembuhan (recovery rate) mencapai 97,34 persen, sedangkan tingkat kematian (case fatality rate) sebesar 2,58 persen.

“Kita lihat penularan kasus kebanyakan lokal, yang kasus dari perjalanan luar negeri sekitar 25 kasus,” kata Airlangga.
Menko Ekon menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) terutama di luar Jawa-Bali juga masih relatif rendah.

“Kalau di luar Jawa-Bali BOR COVID-19 relatif rendah dan yang tertinggi hanya di Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah,” pungkas Menko Ekon yang juga merupakan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali tersebut.

Exit mobile version