Topcareer.id – Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair, ditargetkan akhir Juni sudah masuk ke rekening para guru madrasah ini.
“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana,” kata Menag dalam keterangan resminya pada Kamis (16/6/2022).
“Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” ujarnya.
Menag menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Menag.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Jangkau Disabilitas Hingga Pengangguran
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.