TopCareerID

KSP: Pelaksanaan Kartu Prakerja sudah Sesuai Aturan

Topcareer.id – Dalam waktu dua tahun, program Kartu Prakerja telah menjangkau 12,8 juta orang. Jumlah tersebut tersaring dari 115 juta pendaftar, dan 84 juta yang terverifikasi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, capaian itu menjadi bukti bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sudah dijalankan sesuai aturan.

“Baik itu Perpres, Permenko Ekon, dan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Edy, di Jakarta, Sabtu (18/6).

Seperti diketahui, pelaksanaan program prakerja diatur dalam tiga peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 dan Permenko Perenomian No 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.

Edy menegaskan, pemerintah terus bekerja untuk menyempurnakan program Kartu Prakerja, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Sehingga, program yang memberikan akses keterampilan pada calon pekerja tersebut benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya.

Baca juga: KSP : Indonesia Sukses Yakinkan Arab Saudi terkait Situasi Pandemi

Edy menyebut hasil survei terkait manfaat Kartu Prakerja. Mengutip survei evaluasi selama 2020-2022, Ia menerangkan, program yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden Jokowi tersebut, telah memberi tiga manfaat. Yakni, mengentas pengangguran, menjadi insentif untuk modal usaha, serta meningkatkan kompetensi, daya saing, produktivitas, dan kewirausahaan.

“Yang dulunya menganggur sekarang bekerja 30 persen, untuk modal usaha 70 persen, dan 89 persen peningkatan kompetensi,” terangnya.

Melihat besarnya manfaat program Kartu Prakerja, sambung Edy, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk terus melakukan pengembangan dan pendampingan agar dampaknya bisa lebih luas.

“KSP tentu akan mengawal bersama kementerian/lembaga terkait,” tegas Edy.

Exit mobile version