TopCareerID

Kena Tilang Elektronik ETLE? Begini Cara Cek Online-nya

Dok/Korlantas Polri

Dok/Korlantas Polri

Topcareer.id – E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekarang sudah semakin meluas dan banyak menjaring banyak pelanggar.

ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas secara elektronik.

Bahkan kini sudah ada kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatera untuk menindak para pengemudi pelanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan.

ETLE beroperasi menggunakan kamera CCTV yang terpasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam.

Para pelanggar yang tertangkap CCTV E-Tilang akan mendapatkan surat tilang dan harus membayarkan dendanya.

Jika tidak melakukan pembayaran denda maka BPKB dan STNK kendaraan akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak maupun pengubahan data.

Baca juga: Ini Mekanisme dan Cara Membayar E-Tilang

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah kena tilang elektronik atau tidak, bisa cek ETLE secara online.

Berikut ini cara mengeceknya:

Sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bisa dijerat Pasal 287.

Sementara itu bagi kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL bisa kena Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.**(Feb)

Exit mobile version