Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Mekanisme dan Cara Membayar E-Tilang

Kamera e-tilang. (dok. gridoto)

Topcareer.id – TMC Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 lalu telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electric traffic law enforcement (ETLE) untuk mengawasi pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

Jadi di sini kamu tidak akan melihat petugas yang akan memberitahu kamu melakukan pelangaran, melainkan kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai titik akan medeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi secara otomatis dan hasilnya akan langsung dikirimkan ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Kemudian petugas akan mengolah data dan memveriifikasi jenis pelanggaran tersebut. Setelah terverifikasi petugas akan langsung membuat dan mengirimkan surat konfirmasi yang berisikan jenis pelanggaran, bukti foto beserta lokasi dan waktu pelanggaran, tenggat waktu konfirmasi, jumlah yang harus dibayarkan serta Link serta kode referensi untuk melakukan pembayaran ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

Baca juga: 25 Lokasi yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Surat konfirmasi ini akan dikirim ke alamat pengendara selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat konfirmasi diterima.

Ada 2 cara untuk mengklarifikasi hal tersebut. Cara pertama, yaitu dilakukan secara online melalui situs www. ETLE-PMJ.info ataupun melalui aplikasi yang dapat di unduh di play store. Atau cara kedua dengan mengirimkan blanko konfirmasi yang telah diisi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Nah, untuk pembayaran kamu engga perlu ribet karena bisa dilakukan melalui ATM terdekat, internet banking ataupun melalui teller bank. Untuk panduannya dapat kamu lihat di http://www.etilang.info/how-to-pay.html.

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply