Topcareer.id – Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Tak hanya Presiden dan Wakil Presiden aktir, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Lebih lanjut, tugas Paspampres juga mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Bagi kamu yang belum tahu, Paspampres terbagi dalam tiga grup, yakni:
Grup A
Tugasnya untuk mengamankan Presiden RI beserta keluarga
Grup B
Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
Grup C
Memiliki tugas untuk mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta batalyon pengawalan protokoler kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen pendukung lainnya.
Nah, setelah mengetahui gambaran pekerjaan dari Paspampres, kamu mungkin bertanya berapa sih gaji Paspampres dengan tugas yang cukup berat tersebut.
Berikut ini rincian gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Gaji Paspampres golongan III
- Perwira Pertama atau Pama Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Gaji Paspampres golongan IV
1) Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2) Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca juga: Total 8,76 Juta ASN dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13 pada 1 Juli
Paspampres tidak hanya menerima gaji pokok saja, mereka juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Berikut ini rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000