Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Vaksin Covid-19 Booster Bakal Jadi Syarat Berbagai Kegiatan

Pemerintah secara resmi melarang ekspor minyak goreng hingga harga turun menjadi Rp14 ribu.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (dok. Kemenko Perekonomian)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi COVID-19. Salah satu upayanya, yakni syarat vaksin booster untuk berbagai kegiatan.

“Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya pada Senin (4/7/2022).

Dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi dan mendorong vaksinasi dosis penguat atau booster, pemerintah juga membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian. Rata-rata capaian vaksinasi booster di tanah air masih relatif rendah, yaitu di bawah 20 persen.

“Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” jelas dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Juga Meningkat

Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan bahwa Presiden meminta agar aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendur.

“Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus COVID-19-nya), jadi pandemi belum usai,” ujar Menko Airlangga.

Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 5 persen.

“Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen,” ujarnya.

Leave a Reply