Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Aturan Pelaku Usaha Atau Pedagang yang Mau Jual MINYAKITA Rp14 Ribu

Pemerintah luncurkan minyak goreng curah kemasan Rp14.000 per liter dengan merek Minyakita. (dok. Kemendag)Pemerintah luncurkan minyak goreng curah kemasan Rp14.000 per liter dengan merek Minyakita. (dok. Kemendag)

Topcareer.id – Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, program MGKR dengan MINYAKITA bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, MINYAKITA sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas dalam siaran pers, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Sekjen Kemnaker: Keuangan Negara Dikelola Secara Profesional Dan Akuntabel

Dikutip dari Permendag tersebut, berikut beberapa aturan yang harus dipenuhi pelaku usaha atau pedagang yang ingin mendistribusikan MGKR MINYAKITA.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. menggunakan merek “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter;
3. mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan:
4. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken; dan
5. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 5 tertulis bahwa pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp14.000,00/liter. Peraturan ini mulai berlaku 8 Juli 2022.

Leave a Reply