Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
ProfesionalTren

Butuh Waktu Berbulan-Bulan Jika Ingin Ajukan Permohonan Merek

Membangun brand yang kuat. Sumber foto: freepik.comMembangun brand yang kuat. Sumber foto: freepik.com

Topcareer.id – Beberapa waktu terakhir, “Citayam Fashion Week” yang kini tengah menjadi perbincangan, didaftarkan sejumlah pihak untuk permohonan kekayaan intelektual (KI). Namun, proses pengajuan hingga disetujui bisa berlangsung lama, berbulan-bulan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/7/2022).

Razilu kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang ingin mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” papar Razilu.

Lanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik. “Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI) atau semacam keberatan.”

Proses pendaftaran merek. (dok. DJKI)

Baca juga: Volume Pengguna KRL Di Stasiun Sudirman Naik, Gara-Gara Citayam Fashion Week?

“’Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut.’ Silakan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.

Terkait adanya permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin, terpantau terdapat 4 (empat) permohonan yang masuk ke DJKI.

Ia menuturkan, ada dua merek yang diajukan dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa.

Razilu juga menyampaikan bahwa pertanggal 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.

Leave a Reply