Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Info Beasiswa

Ini Bentuk Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola Profesional

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, dalam hal ini kepada atlet pesepak bola.

Pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada atlet baik itu seperti perlindungan Jaminan Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maupun perlindungan pengupahannya.

Menteri Ketenagakerjaan yang dalam sambutannya dibacakan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, sebelumnya, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada tanggal 30 November 2021 di Jakarta, yang dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan perwakilan klub sepak bola.

Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap Pesepak Bola Profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.

Baca juga: Tak Lagi Suram, Pesepakbola Kini Punya Perlindungan Ketenagakerjaan

“Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi,” ucap Dirjen Haiyani pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8).

Terkait regulasi, lebih lanjut, Dirjen Haiyani menyampaikan regulasi ini secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi perlindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” katanya.

Pada kesempatan ini juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima, di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.**(Feb)

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply