Topcareer.Id – Setelah tak ada kenaikan gaji PMI (Pekera Migran indonesia) di sektor domestik Taiwan sejak 2015, Pemerintah akhirnya berhasil menaikkan gaji per 10 Agustus 2022.
Adapun kenaikannya, adalah NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta, dari upah sebelumnya yang berada di angka NTD 17.000.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022).
Selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000. Ini berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
Lalu, bagaimana jika PMI sudah terlanjur terikat kontrak dengan gaji lama? Tenang, menurut Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, akan terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
Begitu juga dengan PMI yang perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Menurut Suhartono, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
“Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan,” kata Suhartono.