Topcareer.Id – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan kepada Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk ke Malaysia, agar proses penempatan PMI sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
“Saya menginginkan penempatan PMI ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Felda Global Ventures (FGV) di Kuala lumpur, Malaysia, Jumat (12/8/2022).
Wamenaker mengemukakan, perlindungan terhadap PMI dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan proses pemulangan. Selain itu, aspek ketenagakerjaan perlu diperhatikan mencakup kondisi kerja, termasuk akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja para PMI.
Untuk memastikan perlindungan PMI baik pada sisi kondisi kerja maupun hak para PMI, pada April 2022 Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia. MoU ini mengatur salah satunya penempatan PMI sektor domestik melalui One Channel System (OCS).
Baca juga: Penjelasan Menaker Terkait Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia
MoU tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Joint Statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
“Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, perlindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian,” jelasnya.
Ia menambahkan, Felda Global Ventures (FGV) sebagai perusahaan perkebunan sawit terbesar di Malaysia yang mempekerjakan PMI sampai saat ini, telah melakukan kerja sama penempatan dengan beberapa P3MI.
“Saya mengharapkan FGV dapat bekerja sama baik dengan perusahan penempatan PMI dan berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia atau Perwakilan RI di Malaysia untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada PMI yang bekerja di FGV,” katanya.
Pada pertemuan ini, Wamenaker juga meminta agar FGV memperhatikan izin kerja para PMI, sehingga tidak ada lagi PMI yang berstatus nonprosedural dan tidak mendapatkan perlindungan.**(Feb)