Topcareer.id – Pertunjukan dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayogo yang menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden Joko Widodo dan para menteri saat peringatan HUT RI ke-7, sangat memukau. Aksi Farel itu bahkan viral dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga merespons dengan hal positif dengan segera memberikan pelindungan seni pertunjukannya.
Menkumham langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto serta menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.
Yasonna kemudian memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.
“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham pada Kamis (18/8/2022).
Selain itu, Yasonna menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.
Oleh karenanya, pada kesempatan yang sama Farel Prayogyo juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
Baca juga: Ini Sejumlah Langkah Menhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat Yang Mahal
“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.
Ia menjelaskan bahwa Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tutur Yasonna.
Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun. Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Sekalipun pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.
Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.