Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pentingnya Pengkinian Data di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber foto: Padang Kita

Topcareer.Id – Pengguna BPJS Ketenagakerjaan mungkin belum mengetahui pentingnya pengkinian data. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, dengan tahapan yang sama sekali tidak rumit.

Diungkap oleh Donie Tastaftyan Juliarachman dan Sri Resmawati, Account Representative Perwakilan BPJS Kantor Cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam perbincangan di Permata Podcast, belum lama ini, pengkinian data berfungsi agar Tenaga Kerja mengetahui di perusahaan mana saja mereka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Soalnya banyak peserta yang enggak tahu, kalau dulu ternyata didaftarkan oleh perusahaan lama mereka, tapi belum menerima kartunya. Itu kan haknya dia,” ujar Sri Resmawati.

Baca juga: Aturan Baru Cairkan JHT: Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

“Biasanya setelah pengkinian data, nanti dikasih tahu di aplikasinya bahwa tenaga kerja ini punya history di tempat kartu sebelumnya, cuma disensor,” tambah Donie.

Untuk mendapatkan info lengkapnya, termasuk nomor kartunya, tenaga kerja tersebut bisa datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dengan membawa paklaring dan KTP.

“Nanti bisa diketahui nomor kartunya, dan bisa digabungkan saldonya di situ.”

Untuk pencairan saldo JHT, apabila sudah melakukan pengkinian data, bisa dilakukan secara online, mulai dengan mengunjungi Lapak Asik di link ini, atau melalui aplikasi JMO.

“Kalau lewat aplikasi JMO, jika pencairan di bawah Rp 10 juta, maksimal 5 menit langsung cair, tanpa perlu paklaring, tanpa perlu KTP, yang penting sudah pengkinian data,” tegas Donie.

“(Untuk di atas Rp 10 juta), kalau pakai Lapak Asik juga sebenarnya enggak lama, cuma ada verifikasi dokumen, paling sekitar 5 hari kerja (dananya) sudah masuk ke rekening kita,” ucap Sri Resmawati menambahkan.

Nah, bagaimana, sudah coba lakukan pengkinian data belum? Yuk segera lakukan, siapa tahu ada hak kamu yang masih tertunda di sana.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply