Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak Dapat Beasiswa, Segini Besarannya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Topcareer.Id – Seiring dengan kemajuan teknologi yang kian pesat, memperbarui data atau mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan melalui online.

Bahkan, diungkap oleh Donie Tastaftyan Juliarachman dan Sri Resmawati, Account Representative Perwakilan BPJS Kantor Cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam perbincangan di Permata Podcast, pencairan saldo JHT yang jumlahnya di bawah Rp 10 juta, hanya akan memakan waktu 5 menit saja.

“Kalau lewat aplikasi JMO, jika pencairan di bawah Rp 10 juta, maksimal 5 menit langsung cair, tanpa perlu paklaring, tanpa perlu KTP, yang penting sudah pengkinian data,” tegas Donie.

“(Untuk di atas Rp 10 juta), kalau pakai Lapak Asik juga sebenarnya enggak lama, cuma ada verifikasi dokumen, paling sekitar 5 hari kerja (dananya) sudah masuk ke rekening kita,” ucap Sri Resmawati menambahkan.

Baca juga: Jangan buru-buru Cairkan JHT saat Resign, Ini Keuntungannya

Namun demikian, khusus untuk mengurus klaim jaminan pensiun, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia, harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Karena kita kan ketemunya ahli waris, kelengkapannya lebih banyak, karena harus menyertakan surat keterangan ahli waris, harus menyertakan aktra kematian, kalau sudah menikah harus ada buku nikah,” terang Sri Resmawati.

Sri menambahkan, bagi Tenaga Kerja yang meninggal dunia, akan mendapat beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkan.

“Kalau yang meninggal kepesertaannya sudah tiga tahun, itu dapat beasiswa untuk 2 anak, maksimal 174 juta, itu beasiswanya dari TK sampai Perguruan Tinggi,” terangnya.

“Kalau meninggal secara alami, itu minimal kepesertaan 3 tahun, sementara kalau karena kecelakaan kerja itu tidak memandang usia kepesertaan. Nominalnya sama,” tambah Sri.

Untuk besaran yang akan diturunkan setiap tahun, akan berbeda-beda, tergantung dengan jenjang sekolah yang sedang ditempuh.

“Jadi TK itu dapatnya Rp 1,5 juta, SD Rp 2 juta, SMP dan SMA Rp 3 juta, dan Kuliah Rp 12 juta, itu pertahun.”

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply